SUNGAIPENUH, JAMBI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa kembali terungkap. Kali ini kasus korupsi menjerat Maizarudin, mantan Kades Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, kota Sungai Penuh. Tersangka langsung ditahan Polres Kerinci pada Jumat sore (10/12/2021) sekira pukul 15.45 WIB.
Kasus yang menjerat Maizarudin menambah daftar panjang kasus korupsi ditingkat desa. Dari data yang dihimpun, jumlah rupiah yang diduga dikorupsikan mencapai Rp 452 juta. Selain mantan kades, juga ikut ditahan mantan bendahara keuangan Desa Koto Pudung, Hendra.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi SE MH, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap mantan Kades dan mantan Bendahara Keuangan Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung.
”Benar, kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan dana desa saat menjabat sebagai kepala desa untuk tahun anggaran 2019, ” ungkap Kasat.
Dijelaskan Kasat, jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut sebesar Rp 452 juta. Dari temuan tersebut, tersangka tidak melakukan pengembalian pada kas negara.
“Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara, ya terpaksa kita tahan, ” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, Maizarudin sempat gencar diisukan berbagai berita miring terkait realiaasi dana desa. Dan tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Koto Pudung pada periode 2014-2020. Setelah masa jabatan habis pada 2020, dugaan kasus korupsi mulai mencuat berdasarkan temuan dari audit keuangan ditingkat desa. Sepanjang kasus tersebut bergulir, kedua tersangka bersikap acuh dan tidak mengembalikan temuan.(sony/***)