SUNGAIPENUH, JAMBI - Pembangunan proyek drainase dan fisik dengan pagu anggaran senilai Rp 550 juta bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2021 di Desa Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh, diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).dan tidak sesuai dengan hasil musrembangdes.
Salah seorang warga Desa Koto Baru Dusun Titian Gantung yang tidak mau disebut namanya membenarkan hal itu.
"Kami selaku warga setempat Dusun larik Tagumo Koto Baru merasa keberatan dengan dibangunnya Dranase asal jadi ini, sementara di samping kiri-kanan badan jalan sudah ada Dranase, kenapa kades bikin lagi dranase di tengah badan Jalan. kami warga Dusun larik tagumo sangat keberatan karena aliran air limbah semuanya di samping rumah kami.
Sementara Anggota BPD Desa Koto Baru ketika dikonfirmasi oleh awak media ini, membenarkan adanya kegiatan amburadul tanpa dikonfirmasi dan di musyawarahkan dengan Lembaga BPD dan warga setempat.
"Dengan adanya pemindahan lokasi tanpa berita acara, hal ini dimungkinkan adanya indikasi kesengajaan oleh pihak pemerintahan Desa, dan hal ini akan kami telusuri melalui mekanisme dan penanggung jawab kegiatan (TPK), " tegas salah satu Anggota BPD Desa Koto Baru.
Ditegaskan lagi Anggota BPD Koto Baru, dengan adanya dugaan merugikan keuangan Negara oleh Kades Koto Baru diminta agar Dinas Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk menelusuri kegiatan realisasi Anggaran Desa Koto Baru, baik ADD maupun DD.
"Warga Desa Koto Baru sangat respek dengan setiap pembangunan untuk kemajuan desa namun diduga pembangunan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa ‘menguap’ begitu saja. Karena sejak perencanaan, Kades Desa Koto Baru Tidak transparan dalam membangun Dranaise, ".(red)